Sunday, March 3, 2019

DEPNAKER JAKARTA SELATAN

DEPNAKER JAKARTA SELATAN

Tangki timbun tangki timbun adalah suatu tdalah suatu tangki penyimpaangki penyimpan (storage tan (storage tank) untuk nk) untuk bahan bahan cair atau gas atau gas memilki ukuran diameter lebih memilki ukuran diameter lebih besar besar 12ft umumnya 12ft umumnya dikontruksi pada dikontruksi pada kondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih darikondisi tegak, dioperasikan pada kondisi atmospihric atau tekanan tidak lebih dari 15 Psi pada tekanan diatas level pada tekanan diatas level volume cairan yang digunakan pada volume cairan yang digunakan pada tangki-tangki tersebut.

Langkah-langkah kerja yang dilakukan :
1. Penilaian terhadap rancang bangun(desain appraiesain appraisal), sekurang-kurangny dilakukan atas (Tangki baru – API 650)
Gambar konstruksi, perhitungan desain
Listrik, instrumentasi dan alat ukur
Spesifikasi material yang diangkut pada sifat-sifat mekanis, fisika dan kimia
Desain Fondasi (tergantung dari kekuatan daya dukung tanah)
Prosedur/Metode Reparasi
Prosedur perlakuan panas pasca las (PWHT)
Prosedur uji tanpa merusak

2. Pemeriksaan Fisik
Meneliti dan verifikasi system pengendalian mutu pemanufaktur
Identifikasi material yang akan dipergunakan
Verifikasi persiapan pengelasan
Verifikasi pembentukan badan (shall), Tutup (head)
Verifikasi hasil uji tanpa merusak
Visual Check atas kondisi bagian luar dan dalam (jika memungkinkan)
Pemeriksaan visual hasil pengelasan
Pengukuran ketebalan pelat shall
Pengukuran Dimensi
Uji bocor repad, dinding tanki, plat dasar dan hidrotastis test
Pengukuran Settlemen

3. Pelaporan
Menandatangani hasil pemeriksaan lapangan dan uji hidrotastik oleh IT
Perusahaan membuat dokumen hasil pemeriksaan dan pengujian diserahkan kepada KAIT sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin kelayakan penggunaan tanki bahan bakar cair.

Kontak Kami
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#disnaker 
#depnaker 
#kemnaker

IZIN PEMAKAIAN FORKLIFT

IZIN PEMAKAIAN FORKLIFT

Industri dengan jumlah barang yang tidak sedikit tentunya membutuhkan banyak peralatan untuk mengangkat, memindahkan dan mengaturnya pada lokasi yang tepat. Akan sangat merepotkan jika kita harus menggunakan tenaga manusia saja secara manual. Mesin dan perangkat kerja seperti halnya forklift sangat dibutuhkan untuk melakukannya. Forklift memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk digunakan dan membantu aktifitas pekerja. Faktor yang tidak kalah penting bahwa forklift juga mengandung resiko yang perlu menjadi perhatian baik oleh operator maupun orang yang bekerja di sekitarnya. Forklift modern adalah mesin yang mengagumkan namun perlu dikendalikan oleh seorang profesional yang memiliki lisensi. Seperti halnya lisensi SIO Forklift Depnaker.

Operator yang ahli dan profesional harus tahu bagaimana mengoperasikan forklift dengan hati-hati dan selamat, serta dapat bereaksi dengan benar terhadap situasi yang berbahaya. Untuk dapat menjadi operator yang ahli dan profesional banyak hal yang harus dipahami, diantaranya sebagai berikut:

Bahaya-bahaya yang umum saat mengoperasikan forklift :
  1. Kelengkapan keselamatan yang ada pada forklift.
  2. Batas berat maksimum yang boleh diangkat dan keseimbangan beban.
  3. Posisi garpu saat memindahkan barang dan melalui jalan tanjakan atau turunan.
  4. Mengangkat beban yang menghalangi pandangan.
  5. Kondisi jalan yang dapat dilalui sesuai dengan jenis forklift yang digunakan.
  6. Keadaan fisik forklift dan cara melakukan pemeriksaannya, dan sebagainya.
  7. Operator yang ahli dan profesional merupakan kunci utama untuk pengoperasian forklift yang selamat dan efisien.


More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

#depnaker 
#disnaker 
#kemnaker

DISNAKER DKI JAKARTA


DISNAKER DKI JAKARTA

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1982 Tentang Bejana Tekanan, yang dimaksud dengan Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi dari tekanan ydara luar dan di pakai untuk menampung gas atau campuran gas termasuk udara, baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut atau beku. Bejana Tekanan itu meliputi :

Botol-botol baja yang mempunyai volume air paling tinggi 60 Liter.
Bejana transport yang mempunyai volume air lebih dari 60 Liter yang digunakan untuk penyimpanan maupun pengangkutan.
Pesawat pendingin yang digunakan sebagai pendingin suatu zat dengan memproses gas pendingin yang berada di dalam pesawat, sedemikian rupa sehingga temperatur gas pendingin tersebut lebih rendah dari pada temperatur sekitarnya dan dapat menyerap temperatur zat atau temperatur ruangan yang lebih tinggi menjadi lebih rendah sesuai dengan kebutuhan yang dikehendaki.
Bejana penyimpanan gas atau campuran dalam keadaan padat dikempa menjadi cair terlarut atau terbeku.

Bejana Tekanan tidak meliputi bejana-bejana yang bertekanan kurang dari 2kg/cm2 atau bejana-bejana yang mempunyai isi (air) kurang dari 220m3. Setiap Orang dilarang untuk mengisi dan menggunakan Bejana Tekanan yang tidak memiliki pengesahan pemakaian dari pejabat yang ditunjuk. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang ditunjuk tersebut.

Pengesahan pemakaian Bejana Tekanan diberikan oleh pejabat yang ditunjuk setelah Bejana Tekanan itu diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Permohonan pengesahan pemakaian Bejana Tekanan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


WAJIB LAPOR DINAS TENAGA KERJA

WAJIB LAPOR DINAS TENAGA KERJA

1. Akte Perusahaan(Pendirian)
2. SK. Domisili Perusahaan

Kondisi Ketenagakerjaan:
1. Identitas Perusahaan
2. Hubungan Ketenagakerjaan
3. Perlindungan Tenaga Kerja
4. Kesempatan Kerja(lowongan)
5. Mengisi Formulir Permohonan WL yang sudah ditandatangani Direktur diatas materai dan stamp basah.
6. Fc. WLK sebelumnya(jika perpanjangan)
7. Fc. SIUP
8. Fc. KTP Direktur
9. Fc. NPWP Perusahaan
10. Surat Keabsahan & Kebenaran Dokumen(stamp basah dan materai)
11. Surat Kuasa
12.
Fc. KTP yang dikuasakan

Note:
Untuk perusahaan yang tidak memiliki Akta, atau bukan berbadan hukum seperti PT, atau lebih tepatnya sebuah yayasan, atau hanya kantor perwakilan, wajib melampirkan L.O.A dan L.O.I dari Negara asalnya.
Segala jenis surat dokumen yang dilampirkan harus dalam bahasa Indonesia. Bila terdapat dokumen menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan lebih dulu melalui Penerjemah Tersumpah.
Upah tenaga kerja harus menyesuaikan UMR/UMK terbaru yang ditetapkan. Karena akan disetorkan oleh Disnaker/Pengawas.
Wajib melampirkan slip pembayaran BPJS 3 bulan terakhir. Jika belum, harus membuat keikutsertaan lebih dulu.
Untuk perubahan/pencabutan WLK, dapat direvisi dengan mengajukan permohonan Pencabutan Nomor WLK lengkap dengan materei 6000.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#depnaker
#disnaker 
#kemnakerri

IZIN MOTOR DIESEL


IZIN MOTOR DIESEL


Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan. 
Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja pada umumnya dilaksanakan oleh perusahaan jasa inspeksi teknik yang telah memiliki Penunjukan atau Izin Usaha Jasa/Surat Keterangan Terdaftar di setiap Instansi pemerintah dimana sertifikasi peralatan kerja diterbitkan.

Untuk instalasi listrik di tempat kerja oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor KEP.75/MEN/2002 tentang pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) nomor : SNI -04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja. Dimana instalasi listrik harus diperiksa dan diuji secara berkala selambat-lambatnya satu tahun. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia NO. : 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud adalah : a) Penggerak mula, seperti genset - motor diesel, b) Perlengkapan transmisi mekanik, c)Mesin perkakas kerja, d)Mesin Produksi, e) Dapur. Alat produksi tersebut harus diperiksa dan diuji selambat- lambatnya 5 tahun setelah riksa uji pertama dan selanjutnya secara berkala setiap 1 tahun.

Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


IZIN INSTALASI LISTRIK DSINAKER

IZIN INSTALASI LISTRIK DSINAKER

Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:

Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material
(Permen No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4)). Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:
Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
Memiliki surat ijin pemasangan
Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.

Pengoperasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian riksa uji, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyelia pengawas operasi lift.
Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
Memiliki manajemen kondisi darurat

More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#depnaker 
#disnaker 
#disnakertrans

IZIN PEMASANGAN LIFT

IZIN PEMASANGAN LIFT

Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Teknisi dan Penyedia Lift yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi DKI Jakarta.

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Kesimpulan:
1. K3 dibidang listrik, meliputi pengawasan terhadap tiga aspek yaitu sumber listrik sampai kepemakaian termasuk kontrol lift, dan instalasi penyalur petir, mulai dari tahapperancangan, pemasangan dan pemanfaatannya.
2. Obyek pengawasan instalasi listrik adalah mencakup semua jenis pusat pembangkit listrik. Semua gardu listrik dan setiap tempat kerja yang menggunakan listrik.
3. Pengawasan K3 listrik, lift dan system proteksi petir, pada dasarnya mengawasi pelaksanaan syarat-syarat K3, baik secara administratif ketentuan teknik dan disesuaikan dengan standar yang berlaku,bertujuan untuk menjamin kehandalan dan keamanan operasi.

SUMBER :
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Himpunan Peraturan Perundang Undangan Keselelamatan Dan Kesehatan Kerja, Jakarta 2008.
Yayasan PUIL, Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000, Jakarta, 2000.
Departemen Tenaga Kerja Dan Transmigrasui RI, Pengawasan K3 Listrik.

More Info
Jasa Perizinan Depnaker
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

#depnaker 
#disnaker

IZIN PENGGUANAAN CRANE

IZIN PENGGUANAAN CRANE

Setiap peralatan kerja yang berpotensi menimbulkan bahaya kecelakaan kerja tentu dibutuhkan sertifikasi untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja dalam setiap operasinya. Di Indonesia setiap peralatan kerja harus disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan. Sebagaimana yang telah diketahui dan dijalankan sampai saat ini, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan lokasi dimana peralatan kerja tersebut akan dioperasikan.

Dalam berbagai pekerjaan terkadang kita membutuhkan memindah benda berat dari tempat satu ke tempat yang lainnya atau ke tempat yang lebih tinggi, dimana biasanya memerlukan alat bantu untuk melakukan proses pemindahan itu, alat bantu yang ringan seperti chain block, pulley atau kita menggunakan alat bantu yang lebih komplek lagi yaitu crane. 

Dalam pengawasannya Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan dan ketetapan meliputi : Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut. Peraturan ini mengawasi peralatan kerja seperti : crane dan alat bantu angkat, gondola, conveyor dan forklift, dimana setiap peralatan kerja tersebut diharuskan diperiksa dan diuji bila pertama kali dipakai, setelah diperbaiki atau dimodifikasi, sedang digunakan atau setelah dipasang dilokasi baru. Pemeriksaan akan dilakukan kembali sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan dua tahun setelah pertama kali pemakaian, dan selanjutnya satu tahun kemudian, diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara berkala dan disertifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja.

More Info
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


#depnakerjakartapusat
#depnakerjakartatimur
#depnakerjakartautara
#depnakerkotabogor
#depnakerpusat
#depnakerpusatjakarta
#depnakertangerang
#depnakertangsel
#depnakertrans
#disnakerkabupatenbekasi
#disnakerkabupatentangerang
#disnakerkotabekasi
#disnakerkotatangerang
#depnakerjakarta

IZIN INSTALASI PENYALUR PETIR


IZIN INSTALASI PENYALUR PETIR

Kalangan pengusaha mengeluhkan banyaknya proses perizinan di pemerintah pusat dan daerah. Misalnya di daerah banyak perizinan yang tak perlu namun justru menjadi perizinan.

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Minuman (Gapmmi) Adhi Lukman mengatakan, anggotanya yang akan membangun gedung seperti pabrik atau perkantoran di daerah dihadapi berbagai perizinan yang sangat banyak. Ia mencontohkan seorang pengusaha yang akan membangun bangunan harus mengantongi izin pemasangan penangkal petir.

Ia mengatakan, dunia usaha saat ini sedang dalam kondisi sulit sehingga butuh kemudahan dalam berusaha. Ia berharap adanya paket deregulasi atau penyederhanaan izin bisa membantu, namun perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. "Kendala selama ini banyak sekali persyaratan dijadikan izin. Misalnya syarat gedung yang baik adalah adanya penangkal petir. Tapi ini dijadikan izin. Mestinya cukup sebagai syarat dan dicek dari pengawasan fisik," kata kata Adhi Lukman dalam acara Dialog Investasi di Gedung Nusantara Lantai I, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta, Jumat (25/9/2015). Izin penangkal petir, merupakan bagian dari perizinan pada proyek gedung yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja, terkait dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi-Instalasi Penyalur Petir.

Terkait deregulasi, Gapmmi mengusulkan agar ada koordinasi pemerintah pusat dan daerah juga antar intansi teknis seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan lainnya seringkali tak nyambung. "Kita coba buat kesepakatan antara pemerintah pusat hingga daerah agar paket deregulasi yang dibuat menjadi holistik dan tidak terpaksa. Kalau terpaksa, jalannya nanti tidak mulus," katanya.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id


IZIN PENYALUR PETIR


IZIN PENYALUR PETIR

Uji Kelayakan Instalasi penangkal petir sudah di atur dalam Undang Undang dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER.02/MEN/1989 TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR, maka pemeriksaan berkala oleh instansi terkait atau Disnaker di lakukan setiap 2 tahun, hal ini di mungkinkan bila pihak swasta atau instansi terkait sadar perlunya keselamatan kerja bagi karyawan yang ada di sekitar tempat kerja. Peraturan ini bisa di lihat di halaman PERATURAN PEMERINTAH website kami.

Kami melayani seluruh konsumen sampai pada tahap pengurusan Ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian atau sertifikasi kelayakan dari instalasi penyalur petir di sesuaikan dengan periode masa berlaku Ijin Disnaker yang sudah ada (2 Tahun). Jadi ada 2 macam lingkup kerja, yaitu :

1. Sertifikasi Baru Ijin Penyalur Petir
Sertifikasi ini di peruntukan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang

2. Re-Sertifikasi Ijin Penyalur Petir
Bila ijin instalasi penyalur petir sudah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di re-Sertifikasi ulang atau uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi penyalur petir tersebut.

Pengecekan atau Uji instalasi penyalur petir yang lama meliputi :
1. Uji resistensi atau tahanan grounding
2. Uji fisik atau visual dari kabel instalasi
3. Cek visual sambungan atau konektor kabel dan grounding

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
ptjasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id